Persentase penyediaan/pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para
pihak
Rasio : (Jumlah salinan putusan yang tersedia/dikirmkan kepada parapihak secara tepat waktu / Jumlah
Perkara yang Diputus) x 100%
Catatan :
- Untuk perkara perdata sebagai pengadilan tingkat pertama, kinerja dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan tersedianya salinan putusan pada SIP (Sistem Informasi Pengadilan). Pada perkara konvensional dikurangi tenggang waktu penyelesaian putusan 14 hari kerja untuk perkara pidana 7 hari
-
Kinerja pengiriman salinan putusan untuk perkara pidana
sebagai pengadilan tingkat pertama yang dilakukan secara
konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan
sebagai berikut:
- Kinerja pengiriman salinan putusan melalui jurusita dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan salinan putusan diterima oleh para pihak
- Kinerja pengiriman salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan
- Kinerja pengiriman salinan putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan salinan putusan disampaikan kepada para pihak.
Data Pemberitahuan/Pengiriman Salinan Tepat Waktu
Januari s.d. Desember 2025
| # | Nomor Perkara | Tanggal Putusan | Batas Waktu | Tanggal Pengiriman | Selisih |
|---|