Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif
Rasio : (Jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif/Jumlah perkara yang
memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif) x
100%
Catatan :
-
Kinerja penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
- Tindak pidana merupakan delik aduan;
- Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun.
- Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil.
- Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
-
Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam
hal:
- Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
- Terdapat relasi kuasa;
- Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa.
-
Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam
hal:
- Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
- Terdapat relasi kuasa;
- Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa dijatuhi pidana.
Data perkara yang memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif yang tidak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif
Januari s.d. Desember 2025
| # | Nomor Perkara | Tanggal Putusan | Tanggal Minutasi |
|---|