• Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
s.d.
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif
Rasio : (Jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif/Jumlah perkara yang memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif) x 100%
Catatan :
  • Kinerja penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
    • Tindak pidana merupakan delik aduan;
    • Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun.
    • Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil.
    • Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
  • Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam hal:
    • Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
    • Terdapat relasi kuasa;
    • Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa.
  • Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam hal:
    • Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
    • Terdapat relasi kuasa;
    • Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa dijatuhi pidana.

Tercapai

4

dari 8 indikator

Detail

Tidak Tercapai

4

dari 8 indikator

Detail

Persentase

50,00 %

⭐⭐⭐☆☆

Data perkara yang memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif yang tidak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif

Januari s.d. Desember 2025

#Nomor PerkaraTanggal PutusanTanggal Minutasi