Persentase
perkara
anak yang
berhasil
diselesaikan
melalui
diversi
Rasio : (Jumlah perkara anak yang berhasil diselesaikan secara diversi/Jumlah perkara yang telah
selesai diversi) x
100%
Catatan :
- Jumlah perkara anak yang telah selesai proses musyawarah diversi adalah perkara anak yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan diversi dan telah selesai proses musyawarah diversi
- Kriteria perkara anak yang memenuhi syarat diversi adalah perkara anak yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana;
- Keberhasilan diversi perkara anak yaitu adanya penetapan diversi berhasil dari penetapan Ketua Pengadilan
- Pembaginya jumlah perkara anak yang telah selesai proses diversi adalah telah mencapai musyawarah/berunding/berembuk
Data perkara anak yang berhasil diselesaikan secara diversi
Januari s.d. Desember 2025
| # | Nomor Perkara | Tgl Kesepakatan Diversi |
|---|